Ada
tiga hal yang akan dikupas dalam masalah ini yaitu Batas Laut Nusantara, Batas
Landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusive (ZEE).
Tentang
batas perairan suatu negara telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung
dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sesuai dengan hasil Konferensi Hukum
Laut Internasional yang telah disepakati, Indonesia memiliki tiga batas wilayah
laut yaitu Batas Laut Teritorial, Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE).
Wilayah
Laut
|
Penjelasan
|
Batas Laut
Teritorial
|
Laut Nusantara merupakan
laut yang berada di antara pulau-pulau yang dibatasi oleh garis dasar pulau
tersebut. Sedangkan Batas Laut Teritorial merupakan batas kedaulatan penuh
negara Indonesia artinya negara-negara lain tidak diperbolehkan memasuki
wilayah ini tanpa izin negara kita. Namun demikian Indonesia juga menyediakan
jalur pelayaran sebagai prasarana lalu lintas damai. Di jalur ini Indonesia
mempunyai hak penuh untuk memanfaatkan sumberdaya yang terkandung di
dalamnya.
Batas Laut
Teritorial ini ditarik sejauh 12 mil laut dari garis pantai yang terjauh
menjorok ke laut (1 mil laut = 1,852 km).
|
Batas Landas
Kontinen
|
menentukan
apakah dasar laut merupakan kelanjutan dari suatu benua, biasanya dilihat
dari struktur batuan pembentuknya (kondisi geologi). Yang paling mudah
diamati, landas kontinen memiliki kedalaman tidak boleh lebih dari 150 meter.
Sedangkan Batas
Landas Kontinen merupakan batas dasar laut yang sumberdaya alamnya dapat
dikelola oleh negara yang bersangkutan. Batas Landas Kontinen diukur dari
garis dasar ke arah luar paling jauh 200 mil laut.
Jika terdapat 2
negara yang berdampingan dalam satu landas kontinen dengan jarak yang kurang
dari 200 mil, maka untuk menentukan batas landas kontinen bagi kedua negara
tersebut dilakukan dengan cara membagi dua wilayah tersebut yang sama jauhnya
dari garis pantai masing-masing.
Negara
kita terletak pada 2 landas kontinen (landas kontinen Asia di bagian barat
dan landas kontinen Australia di bagian timur), maka baik batas Indonesia
dengan Malaysia dan Thailand (di bagian barat) serta Indonesia dengan
Australia (di bagian timur) keduanya menggunakan Batas Landas Kontinen.
Batas
Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia dan Thailand di selat Malaka, Batas
Landas Kontinen Indonesia dengan Australia di selat Arafuru. Indonesia
memiliki hak penuh untuk mengelola sumber alam yang terkandung di dasar laut
yang masih dalam wilayah Batas Landas Kontinen dengan tetap menghormati dan
tanpa mengganggu jalur lalu lintas pelayaran damai.
|
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
|
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah daerah-daerah yang berbatasan dengan laut
bebas seperti sebelah selatan pulau Jawa dan sebelah barat pulau Sumatera
yang berbatasan dengan Samudera Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan
dengan Samudera Pasifik.
ZEE
diukur sejauh 200 mil laut dari garis pantai yang paling jauh menjorok ke
laut (garis dasar). Di wilayah ini Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang
pertama untuk mengelola sumber daya alam yang terdapat di dalamnya dengan
tanpa mengganggu jalur lalu lintas damai yang terdapat di wilayah tersebut.
Di luar ZEE adalah
laut bebas yang siapapun boleh memanfaatkannya sepanjang ia mampu.
|
No comments:
Post a Comment