Pada tanggal 11 Maret 1966, berlangsung Sidang Kabinet Dwikora. Sidang
bertujuan mencari pemecahan dari krisis politik yang samakin memuncak.
Tetapi sidang ini macet dan tidak berhasil mendapatkan jalan keluar yang
lebi bagus dalam memecahkan krisis.
Presiden Soekarno meninggalkan sidang dan pergi ke Bogor. Sementara itu
memang para demonstran terus meningkatkan kegiatannya. Keamanan negara
semakin tidak terkendali. Angkatan bersenjata sendiri tidak dapat
berbuat lebih banyak, karena tidak mendapat kepercayaan penuh dari
presiden.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk menertibkan keadaan, pada
tanggal 11 Maret 1966, Presiden mengeluarkan Surat Perintah yang
ditujukan kepada Letnan Jenderal Soeharto. Surat perintah ini kemudian
dikenal dengan nama Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar.
Isi pokok dari Supersemar ini adalah memberikan kekuasaan penuh kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk memulihkan keamanan dan ketertiban negara. Dikeluarkannya Surat itulah yang merupakan tonggak sejarah lahirnya Orde Baru.
Orde Baru inilah merupakan orde tatanan kehidupan yang ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Jadi, Orde Baru ini sebagai koreksi atas penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di masa orde lama.
Kemudian dengan berpegangan pada Supersemar, Letnan Jenderal Soeharto segera mengambil tindakan tegas, yakni:
- Pada tanggal 12 Maret 1966, PKI dengan ormas-ormasnya dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
- Pada tanggal 18 Maret 1966, beberapa menteri yang ada tanda-tanda terlibat G 30 S PKI, diamankan.
No comments:
Post a Comment