a. Pengertian Uang
Kegiatan masyarakat senantiasa berhubungan dengan uang. Uang adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar dan juga untuk melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya. Untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang meliputi konsumsi, distribusi, dan produksi diperlukan suatu benda atau alat yang berfungsi untuk mengukur, menukarkan, dan sekaligus melakukan pembayaran dalam pembelian barang dan jasa. Uang digunakan oleh konsumen untuk membeli barang dan jasa yang diperlukan. Dalam distribusi uang diperlukan untuk membeli barang guna dijual kembali. Bagi produsen, uang diperlukan untuk membeli bahan-bahan baku yang kemudian diolah menjadi barang siap pakai yang dijual kepada masyarakat. Berikut ini macam-macam definisi uang:
Kegiatan masyarakat senantiasa berhubungan dengan uang. Uang adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar dan juga untuk melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya. Untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang meliputi konsumsi, distribusi, dan produksi diperlukan suatu benda atau alat yang berfungsi untuk mengukur, menukarkan, dan sekaligus melakukan pembayaran dalam pembelian barang dan jasa. Uang digunakan oleh konsumen untuk membeli barang dan jasa yang diperlukan. Dalam distribusi uang diperlukan untuk membeli barang guna dijual kembali. Bagi produsen, uang diperlukan untuk membeli bahan-bahan baku yang kemudian diolah menjadi barang siap pakai yang dijual kepada masyarakat. Berikut ini macam-macam definisi uang:
- Secara umum, uang adalah suatu alat yang diterima dan dapat mempermudah proses tukar menukar.
- Menurut fungsinya, uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
- Menurut hukumnya, uang adalah benda yang ditetapkan undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
- Menurut nilainya, uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai.
Dengan demikian, pengertian uang adalah suatu benda yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran yang sah dalam bermacam-macam transaksi pada
daerah tertentu yang keberadaan serta penggunaannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Syarat-syarat uang
Agar uang dapat diberlakukan sebagai alat tukar dalam perekonomian, uang
harus memenuhi syarat psikologis dan teknis. Syarat psikologis, yaitu
uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya. Adapun
syarat teknis uang sebagai berikut:
- Tahan lama, artinya tidak mudah rusak (durability).
- Nilainya tetap, artinya nilai sekarang sama dengan masa yang akan datang sehingga masyarakat percaya bahwa menyimpan uang tidak akan rugi (stability of value).
- Mudah dibawa ke mana-mana, artinya jika melakukan transaksi dalam jumlah yang besar, pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran (portability).
- Mudah dibagi, artinya dalam melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang (divisibility).
- Adanya kelangsungan pemakaian (kontinuitas).
- Disenangi umum (acceptability).
c. Fungsi uang
Dalam perekonomian modern, uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan turunan. Fungsi asli uang sebagai berikut:
- Alat tukar, maksudnya uang memungkinkan seluruh transaksi dilakukan.
- Alat satuan hitung (pengukur nilai), maksudnya uang digunakan untuk menghitung harga sebuah barang.
- Alat penimbun kekayaan (alat untuk menabung), maksudnya uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan mau membeli sesuatu. Oleh karena itu, timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang, tetapi menyimpan dalam bentuk tabungan atau deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan barang dan jasa.
- Alat pemindah kekayaan, maksudnya uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
- Standar pembayaran yang ditangguhkan, maksudnya uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
Transaksi perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali.dilakukan
dengan pembayaran dikemudian hari atau kredit. Penggunaan uang sebagai
alat perantara dalam tukar-menukar dapat mendorong perkembangan
perdagangan yang bersifat demikian karena para penjual akan lebih merasa
yakin bahwa pembayaran yang ditunda itu sesuai dengan yang
diharapkannya. Dengan kata lain, mutu benda yang akan diperolehnya di
masa yang akan datang sebagai pembayaran penjualannya, yaitu uang.
No comments:
Post a Comment