post yang lain sesuai dengan judul gan.....
BAB I
PEMBAHASAN
I.
NEGARA BANGSA
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Pengertian
bangsa menurut (Badri Yatim,1999) terbagi menjadi dua, yaitu bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
Bangsa dalam pengertian sosiologis
antropologi adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang
masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras,
bahasa, agama, dan adat-istiadat.
Bangsa dalam pengertian politis
adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada
kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam (
diikat oleh kekuasaan politik ), yaitu negara.jadi dalam arti politik adalah
bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari
negara yang bersangkutan.
Bangsa adalah persatuan sekelompok
besar manusia yang memiliki kesadaran hidup bersama dalam ikatan politik
kenegaraan, yang ditimbulkan oleh beberapa faktor persamaan. Proses bersatu
dalam kelompok besar manusia yang berbagai suku bangsa dari berbagai pulau di
Nusantara yang kemudian diperbesar dengan keturunan asing, merupakan kodrat
manusia dalam hidup bersama, berkeinginan yang kuat untuk hidup bersama dan bersatu
dalam satu kesatuan sekelompok manusia.
Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia dalam berbangsa sebagai filsafat hidup bangsa, yang merupakan
inspirasi pembentukan bangsa Indonesia yaitu cita-cita yang kuat untuk hidup
bersama dalam satu negara. Pancasila adalah sistem nilai-nilai dasar dan
kepribadian bangsa Indonesia. Pengakuan masyarakat terhadap Pancasila belum
menjamin keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Keberhasilan itu dapat terwujud
jika sikap – sikap pancasila betul-betul terwujud dalam hukum, peraturan dan
dalam praktik dan kebiasaan bertindak aparatur Negara dan seluruh rakyat
Indonesia (Magnis-Suseno, 1986:64).
Unsur-unsur
yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan dan pembinaan bangsa
Indonesia antara lain (menurut Ismuwan,1981) ada 5 faktor, yaitu:
a.
Persamaan
asal keturunan bangsa (etnis), yaitu bangsa indonesia berasal dari rumpun
bangsa melayu, yang merupakan bagian dari ras mongoloid dan kemudian diperkaya
oleh variasi percampuran darah antar ras.
b. Persamaan pola
kebudayaan, terutama cara hidup suatu suku-suku bangsa petani dan pelaut dengan
segala adat istiadat dan perantara sosialnya, manifestasi persamaan budaya itu
jelas nyata sekarang dalam wujud persamaan bahasa nasional : bahasa Indonesia.
c.
Persamaan
tempat tinggal yang disebut dengan nama khas Tanah Air, Nusantara, yaitu tanah
tumpah darah seluruh bangsa yang merupakan satu kesatuan wilayah laut yang
didalamnya terhimpun beribu-ribu pulau.
d. Persamaan
nasib kesejahteraannya, baik kejayaan bersama dimasa kerajaan-kerajaan besar
zaman bahari Sriwijaya dan Majapahit, maupun penderitaan bersama dikala
meringkuk dibawah dominasi penjajah asing.
e.
Persamaan
cita-cita hidup bersama sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan sebagai
bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negaranya dalam ikatan
kesatuan dan persatuan Indonesia.
Dengan uraian diatas maka bangsa
indonesia ialah sekelompok besar manusia Indonesia baik asli maupun keturunan
asing, yang berbeda-beda dalam bersuku-suku bangsa, berbagai agama dan berbagai
aliran politik, yang beraneka ragam yang bersatu untuk hidup bersama sabagai
satu kesatuan bangsa besar yaitu bangsa Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, negara merupakan organisasi di suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, serta merupakan kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah
lembaga politik atau pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik
yang berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan nasionalnya. Pengertian
pendapat dari para ahli, antara lain sebagai berikut :
a. George
Jellineck
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b. Soekarno
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sovereign.
c. Jean Bodine
Negara adalah suatu persekutuan
keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa
yang berdaulat.
d. Miriam
Budiarjo
Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya dipimpin oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari rakyatnya ketaatan perundangan melalui penguasaan kontrol dari
kekuasaan yang sah.
e.
Socrates
Semua manusia menginginkan kehidupan aman, tentram,
dan lepas dari gangguan yang memusnahkan harkat manusia. Kala itu orang-orang
yang mendambakan ketentraman menuju bukit dan membangun benteng, serta mereka
berkumpul disana menjadi kelompok. Kelompok inilah yang oleh Socrates dinamakan
polis (satu kota saja). Organisasi yang mengatur hubungan antara orang-orang
yang ada didalam polis itu tidak hanya mempersoalkan organisasinya saja, tapi
juga tentang kepribadian orang-orang disekitarnya. Socrates menganggap polis
identik dengan masyarakat dan masyarakat identik dengan Negara.
Sistem
pemerintahan Negara bersifat demokratis yang langsung. Rakyat ikut secara
langsung menentukan kebijaksanaan pemerintahan Negara. Hal ini dapat dilakukan
karena Negara saat itu hanya merupakan suatu kota kecil, rakyat hanya sedikit, kepentingan
rakyat belum banyak (Soehino 1980: 15).
f.
Plato
Negara adalah keinginan kerjasama antara manusia untuk
memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan merekalah yang kemudian disebut
masyarakat, dan masyarakat itu adalah Negara, antara sifat-sifat manusia ada
persamaannya dengan sifat Negara.
No
|
Sifat-sifat manusia
|
Sifat-sifat Negara
|
1
|
Pikiran
|
Golongan penguasa
|
2
|
Keberanian
|
Golongan tentara
|
3
|
Aneka kebutuhan
|
Golongan pekerja
|
g.
Aristoteles
Negara adalah gabungan keluarga sehingga menjadi
kelompok yang besar. Kebahagiaan dalam Negara akan tercapai bila terciptanya
kebahagiaan individu (perseorangan). Sebaliknya bila manusia ingin bahagia ia
harus bernegara, karena manusia saling membutuhkan satu dengan lainnya dalam
kepentingan hidupnya.
Manusia tidak dapat lepas dari kesatuannya. Kesatuan
manusia itu adalah Negara.
h.
F. Oppenheimer
Dalam bukunya Die
Sache menguraikan Negara merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk
melaksanakan suatu tertib masyarakat, golongan yang kuat tadi dilaksanakan
kepada golongan yang lemah. Maksudnya untuk menyusun dan membela kukuasaan dari
penguasa. (Ibid : 133)
i. Leon Duguit
Bukunya Traite
de Droit Constitutionel. Berisikan ajaran hukum dan Negara yang bersifat
realistis. Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat memerintah orang-orang yang
lemah. Bahkan dalam Negara modern kekuasaan orang-orang yang kuat diperoleh
dari faktor-faktor politik.
Negara menyelenggarakan kemakmuran
warganya oleh karena itu Negara sebagai alat agar kelompok manusia bertingkah
laku mengikuti tata tertib yang baik dalam masyarakat. Dengan demikian Negara
sekaligus merupakan organisasi kekuasaan. (Padmo Wahjono Opcid: 6).
Unsur-unsur
Negara
Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut dapat
disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat,
wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Hal tersebut merupakan
unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
Ø Rakyat, yaitu orang yang bertempat tinggal
diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara, dan mendukung negara yang
bersangkutan.
Ø Wilayah, yaitu daerah yang menjadi
kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah
negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
Ø Pemerintah yang berdaulat, yaitu
adanya penyelenggaraan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut
memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan kedalam berarti
negara memilki kekeuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar
artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
Unsur rakyat, wilayah, dan
pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur yang konstitutif atau unsur
pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuk negara. Selain unsur tersebut
adapula unsur pengakuan dari negara lain yaitu merupakan unsur deklaratif.
Unsur deklaratif merupakan unsur yang sifatnya menyatakan bukan unsur yang
mutlak.
Konvensi Monte Video (1933) yang
diselenggarakan di Negara-negara Pan-Amerika di kota Monte Video bahwa suatu
Negara harus memiliki unsur:
1.
Penduduk
yang tetap
2.
Wilayah
tertentu
3.
Pemerintahan
4.
Kemampuan
mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Unsur-unsur tersebut harus dipenuhi
untuk unsur konstitutif oleh suatu Negara. Menurut hukum internasional artinya
suatu Negara yang akan mengadakan hubungan dengan Negara lain yang di anggap
sebagai subjek hukum internasional (Sugiarto, 2006: 8-9).
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
memiliki sifat sebagai berikut :
a. Memaksa : artinya memiliki kekuasaan untuk
menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
b. Monopoli : artinya memiliki hak untuk menetapkan
tujuan bersama rakyat.
c. Mencakup semua : artinya semua peraturan dan
kebijakan negara berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara merupakan gambaran apa
yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai
tugas daripada negara. Dibawah ini adalah fungsi negara menurut para ahli,
antara lain sebagai berikut.
John Locke, fungsi negara menjadi
tiga fungsi, yaitu:
1) Fungsi Legislatif, untuk membuat
peraturan;
2) Fungsi Eksekutif, untuk
melaksanakan peraturan;
3) Fungsi federatif, untuk mengurusi
urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
Montesquieu, fungsi negara menjadi
tiga fungsi, yaitu :
1) Fungsi Legislatif, membuat
undang-undang;
2) Fungsi Eksekutif, melaksanakan
undang-undang;
3)
Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati, yang populer dengan nama trias Politika.
Tujuan Negara adalah Negara itu
sendiri. Kata Hegel Negara itu adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri
dalam mengejar pelaksanaan IDEE umum. Ia memelihara dan menyempurnakan diri
sendiri. Maka kewajiban tertinggi manusia adalah menjadi warga Negara sesuai
dengan undang-undang. Kaum diktator menganut faham, Negara itu sendiri sebagai
tujuan. Warganya mesti mengorbankan apasaja yang diperintahkan pemegang kuasa.
Jadi penjelmaannya ialah Negara kekuasaan. Perlu kiranya ditambahkan, bahwa
Hegel menciptakan juga teori dialektika: melalui Tese, antitese, dan sintese
lahir dan timbullah kemajuan. (M. Hutauruk 1983 : 55)
Ø Augustinus menyatakan tujuan Negara
adalah dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam kekal yaitu sesuai
yang diinginkan Tuhan.
Ø Shang Yang menghubungkan tujuan
Negara dengan mencari kekuasaan semata, sehingga Negara itu identik dengan
penguasa.
Ø Menurut Jhon Locke dengan
pembentukkan political or civil society,
manusia itu tidak melepaskan hak asasinya.
Ø Tujuan Negara memelihara dan
menjamin hak-hak asasi, yaitu:
a.
Hak
hidup/nyawa (leven)
b. Hak atas
badan (lijf)
c.
Hak atas
harta benda (vermogen)
d. Hak atas
kehormatan (eer)
e.
Hak
kemerdekaan (vrij heid)
Ø Kemudian vrij heid oleh Rousevelt
dibagi menjadi:
a. Freedom from want
b. Freedom from fear
c. Freedom of speech
d. Freedom of religion
e.
Freedom of doing mistake (tambahan
oleh gandhi)
Freedom to
be free (tambahan oleh Soekarno).
Ø Mirriam Budiardjo
1)
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat sehingga setiap Negara harus melaksanakan penertiban
atau bertindak sebagai stabilisator.
2) Mengusahakan kesejahteraan dan
kemajuan rakyatnya.
3) Pertahanan untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar.
4) Menegakkan keadilan melalui
badan-badan pengadilan.
Dalam
bukunya Sistematic politics (Sugiarto
dkk, 2006:3), Mirriam Budiarjo mengemukakan bahwa Negara memiliki lima fungsi,
yaitu: keamanan ekstrem, ketertiban intern, fungsi keadilan, kesejahteraan umum
dan kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936 dalam Sugiarto dkk, 2006:3)
mengklasifikasikan fungsi Negara menjadi fungsi essinsiil, fungsi jasa dan
fungsi perniagaan.
Telah
tercantum fungsi dan tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 alinea keempat
sebagai berikut:
(1). Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan
demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah
Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau
warga Negara tertentu.
(2).
Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan
kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk
sejahtera.
(3).
Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia
Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa
lain.
(4).
Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk
menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
Keseluruhan fungsi negara
diselenggarakan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan
bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda. Menurut Thomas Aquino dan
Agustinus ialah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram
dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan
kekuasaan negara hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
v Teori Terbentuknya Negara Bangsa
a.
Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles);
Kondisi Alam => Berkembang
Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan; segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
c.
Teori
perjanjian, teori perjanjian dikemukakan oleh tiga tokoh yang terkemuka yaitu:
Thomas Hobbes, Jhon Locke, Jean Jacques Rousseau. Ketiga-tiganya hendak
mengembalikan kekuasaan raja pada waktu pemindahan manusia-manusia yang hidup
dalam status naturalis kepada status civilis
melalui suatu perjanjian masyarakatnya yang memindahkan manusia dalam status
naturalis kearah status civilis.
Perbedaannya hanya terletak pada isi dan akibatnya.
ð Thomas
Hobbes: Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu membentuk Negara
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya Negara dapat juga karena
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, pendudukan atas Negara/wilayah yang
belum ada pemerintahannya.
ð Jhon Locke: antara
raja dan rakyat diadakan perjanjian dan karena perjanjian itu raja berkuasa
untuk melindungi hak-hak rakyat. Kalau raja bertindak sewenang-wenang, rakyat
dapat meminta pertanggungjawabannya, karena yang primer adalah hak-hak asasi
yang dapat dilindungi oleh raja. Akibat dari perjanjian antara rakyat dengan
raja maka akan timbul monarchie
constitutional atau monarki terbatas, karena kekuasaan raja sekarang
menjadi terbatas oleh konstitusi. Dalam perjanjian masyarakat terdapat dua
macam pactum yang disebut sebagai:
-
pactum uniones adalah
perjanjian untuk membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara
individu-individu.
-
Pactum subjektiones adalah
perjanjian menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja.
ð Jean Jecques
Rousseau: menyebutkan bahwa kedaulatan rakyat dan kekuasaan rakyat tidak pernah
diserahkan pada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah maka raja itu hanya
sebagai mandataris daripada rakyat.
Rousseau menganggap manusia yang
asalnya baik itu telah dirusak oleh peradaban, karenanya ia lalu menganjurkan
hal-hal yang dianggapnya baik. (Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih 1983 :
58-61).
v Pembenaran Negara dari Sudut Lain.
Teori Ethis atau Teori Etika:
1. Pendapat
Plato dan Aristoteles.
Mereka mengatakan bahwa manusia
tidak akan ada arti bila manusia itu belum bernegara. Negara merupakan hal yang
mutlak, tanpa Negara maka tidak ada manusia, dengan demikian segala tindakan
Negara dibenarkan.
2. Pendapat
Emanuel Kant.
Beliau berpendapat tanpa adanya
Negara, manusia itu tidak dapat tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan.
Menurut Kant, Negara itu adalah ikatan-ikatan manusia yang tunduk pada hukum
akibatnya tindakan Negara tadi dibenarkan.
3. Pendapat
Wolft.
Beliau menyatakan keharusan untuk
membentuk Negara merupakan keharusan moral yang tertinggi. Pendapat ini sukar
diterangkan secara ilmiah karena teorinya berpangkal pada filsafah.
Teori Absolut dari Hegel:
ð Menurut Hegel maka manusia itu
tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan daripada
cita-cita yang absolut dari manusia itu adalah Negara. Tindakan dari Negara itu
dibenarkan karena Negara yang dicita-citakan oleh manusia-manusia itu tadi.
Teori Psychologis:
ð Teori ini mengatakan bahwa alasan
pembenaran Negara itu adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia, misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih
sayang dan lain-lainnya, dengan demikian tindakan Negara tadi dibenarkan.
(Padmo Wahjono Opcit : 12).
v TEORI TERJADINYA NEGARA.
1.
TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER (PRIMAIRE STAATS WORDING)
Negara secara primer adalah teori
yang membahas tentang terjadinya Negara yang tidak dihubungkan dengan Negara
yang telah ada sebelumnya.
Menurut teori perkembangan ini
melalui 4 fase, yaitu:
a. Fase Genootshap (Genossenschaft)
Pada fase ini merupakan
pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan
bersama, dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka
mempunyai kepentingan yang sama dan kepeminpinan disini dipilih secara PRIMUS INTER PARES atau yang terkemuka
diantara yang sama. Jadi penting pada masa ini adalah unsur bangsa.
b. Fase Reich (Rijk)
Pada fase ini kelompok orang-orang
yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah sehingga
muncullah Tuan berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga
timbul sistem Feodalisme. Jadi yang
penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c. Fase Staat.
Pada fase ini masyarakat telah sadar
dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu
kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur daripada
Negara yaitu bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat sudah terpenuhi.
d. Fase Democratische
Natie.
Fase ini merupakan perkembangan lebih
lanjut dari fase staat, dimana Democratische
Natie ini terbentuk atas dasar kesadaran Demokrasi Nasional, kesadaran akan
adanya kedaulatan di tangan rakyat.
2. TERJADINYA
NEGARA SECARA SEKUNDER (SCUNDAIRE STAATS WORDING)
Terjadinya Negara secara sekunder
ialah teori yang membahas tentang terjadinya Negara yang dihubungkan dengan
Negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi yang penting dalam pembahasan
terjadinya Negara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau Erkening. Mengenai masalah erkening
tersebut, ada 3 macam yaitu:
a. Pengakuan De Facto (sementara)
Pengakuan de facto adalah pengakuan
yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu Negara baru,
karena kenyataannya Negara baru itu memang ada namun apakah prosedurnya melalui
hukum, hal ini masih dalam penelitian hingga pengakuan yang diberikan adalah
bersifat sementara. De facto ini dapat meningkat kepada pengakuan De jure
apabila prosedur munculnya Negara baru itu melalui prosedur hukum yang
sebenarnya.
Negara kesatuan Republik Indonesia
telah berdiri sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, sebab dengan
proklamasi artinya bangsa Indonesia telah lepas dari penjajah, namun pada saat
itu semua unsur mutlak terbentuknya suatu Negara belum terpenuhi, yaitu belum
terbentuknya pemerintahan, meskipun unsur wilayah dan rakyat sudah ada.
b. Pengakuan De Jure
Pengakuan De Jure adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan
bersifat tetap terhadap munculnya atau timbulnya atau terbentuknya suatu
Negara. Dikarenakan terbentuknya Negara baru adalah berdasarkan yuridis atau
berdasarkan hukum.
Negara kesatuan Republik Indonesia
sebagai sebuah Negara sejak 18 Agustus 1945, sebab saat itulah semua unsur
mutlak berdirinya sebuah Negara telah terpenuhi. Hal ini dibuktikan pada hasil
siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
c. Pengakuan Atas Pemerintahan De Facto.
Pengakuan ini diciptakan oleh
seorang sarjana Belanda yang bernama Van Haller pada saat proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia. Pengakuan ini adalah pengakuan hanya terhadap
pemerintahan dalam suatu Negara. Jadi yang di akui hanya terhadap pemerintahan,
sedangkan terhadap wilayahnya tidak di akui, apalah artinya. Unsur-unsur adanya
Negara adalah harus ada pemerintahan, wilayah dan rakyat. Jadi kalau hanya
pemerintahan saja, yang ada maka itu bukanlah merupakan Negara karena tidak
cukup unsur-unsurnya.
Negara yang telah ada didalam
lingkup kenegaraan dapat terjadi keruntuhan atau lenyap. Hal yang dapat
menyebabkannya adalah:
-
Hilangnya
Negara karena faktor alam dimana Negara yang tadinya sudah tercipta atau sudah
ada, tetapi dikarenakan faktor alam lenyaplah atau hilanglah Negara tersebut.
Wilayah dari Negara tadi akan hilang dan hilanglah wilayah tadi yang berarti
Negara itu hilang dari dunia kenegaraan. Misalnya gunung meletus atau pulau
ditelan air laut, maka hilanglah wilayah.
-
Hilangnya
Negara karena faktor sosial dimana Negara yang tadinya sudah ada dan berdiri
serta di akui oleh Negara-negara lain,tetapi di karenakan oleh faktor-faktor
sosial maka Negara hilang atau runtuh. Hilangnya Negara karena faktor ini dapat
disebabkan antara lain adalah karena adanya penaklukan, karena adanya suatu
revolusi (kudeta yang berhasil), karena adanya perjanjian, karena adanya
penggabungan.
Sebagai kesimpulan bahwa baik faktor alam maupun
faktor sosial semuanya mempengaruhi terhadap hilang atau runtuhnya suatu Negara
yang sebelumnya telah ada dalam dunia kenegaraan (Padmo Wahjono Opcit : 14,16)
II. NEGARA INDONESIA
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar yang
memiliki 17.805 pulau dan terdiri lebih dari 500 suku bangsa berikut dengan
keragaman bahasa, agama, kekerabatan, sistem sosial, sistem politik dan sistem
ekonomi yang bertemu pada satu titik yakni tanah air Indonesia.
Negara Republik Indonesia
memprroklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 disingkat negara
RI Proklamasi. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia
berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai
adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Negara Indonesia merdeka yang akan
didirikan hendaknya negara yang dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang
suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan golongan-golongan tertentu. Yang
diharapkan adalah keinginan hidup bersatu sebagai satu keluarga bangsa karena
adanya persamaan nasib, cita-cita, dan karena berasal dalam ikatan wilayah atau
wilayah yang sama. Kesadaran demikian yang melahirkan nasionalisme, paham
kebangsaan untuk keluar melepas diri dari belenggu penjajah yang telah
menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya dan hidup dalam
kemiskinan. Pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai suku dan
budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu
bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Hakikat Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah
negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau
nasionalisme yaitu tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di
bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda
agama, ras, etnik, atau golongannya.
Proses Terjadinya Negara Indonesia
Rangkaian tahap perkembangan proses
terbentuknya negara Indonesia digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam
pembukaan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan negara Indonesia terjadi
sebagai berikut.
a. Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari
proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan
dirinya. Bangsa indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan
dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain (Alinea I Pembukaan UUD 1945 ).
b. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan
penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi.
Proklamasi barulah menghantarkan kepintu gerbang kemerdekaan. Negara yang kita
cita-citakan adalah negara yang menuju pada keadaan merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama
seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu
adalah kehendak atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Inilah yang membuktikan
bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan
mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III
Pembukaan UUD 1945).
d. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat
kelengkapan negara meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan
negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses
terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
Terjadinya negara Indonesia bukan
melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti
menunjukan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan, yaitu
perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri
seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda bila bangsa Indonesia mendapatkan
kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
Cita-Cita, Tujuan, dan Visi Negara
Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita
mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam alinea II Pembukaan
UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Visi bangsa Indonesia adalah
terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin ( Tap MPR no. VII/MPR/2001).
III.
NASIONALISME
Nasionalisme berasal dari kata latin
“nation” artinya “bangsa yang
dipersatukan karena kelahiran”. Nasionalisme dihubungkan dengan suatu kenyataan
objekif sebagai ciri-ciri yang khas, yaitu persamaan bahasa, persamaan ras,
persamaan agama, dan persamaan peradaban. Keempat hal ini sebagai faktor-faktor
objektif yang paling lazim dikemukakan sebagai terbentuknya suatu nasionalisme.
Akan tetapi, bagaimanapun juga nasionalisme tidak dikemukakan semata-mata oleh
faktor-faktor objektif tersebut. Hanya dapat dikatakan, faktor-faktor objektif
itu membantu mempercepat proses pertumbuhan nasionalisme ke arah
perkembangannya dalam pembentukan negara nasional.
Pengertian nasionalisme sangat
berkaitan erat dengan istilah nation
dan nationality. Menurut Suhadi
Nasionalisme adalah suatu sikap dimana kesetiaan, rasa cinta tanah air
seseorang secara total diabdikan kepada bangsa dan negaranya. Dapat disimpulkan
bahwa nasionalisme adalah faham pendirian dan sekaligus keyakinan suatu bangsa
dimana mereka merasa dalam satu ikatan kesatuan dan persatuan sebagai suatu
bangsa baik keluar maupun kedalam.
Makna nasionalisme, istilah
nasionalisme digunakan dalam rentang arti yang kita gunakan sekarang. Diantara
penggunaan-penggunaan itu, yang paling penting adalah:
1. Suatu proses
pembentukkan, atau pertumbuhan bangsa-bangsa.
2. Suatu
sentimen atau kesadaran memiliki bangsa bersangkutan.
3. Suatu bahasa
dan simbolisme bangsa.
4. Suatu
gerakan sosial dan politik demi bangsa bersangkutan.
5. Suatu
doktrin dan ideologi bangsa, baik yang umum maupun yang khusus.
Kerja nasionalisme adalah suatu
gerakan ideologis untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, kesatuan dan
identitas bagi suatu populasi yang sejumlah anggotanya bertekad untuk membentuk
suatu “bangsa” yang aktual atau “bangsa” yang potensial.
Nasionalisme bagi bangsa Indonesia
suatu faham yang menyatukan berbagai suku bangsa dan berbagai keturunan bangsa
asing dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Nasionalisme mempunyai
akar-akar yang dalam di masa lampau, kondisi-kondisi yang menyebabkan timbulnya
nasionalisme telah matang sebelumnya, dan berkembang di suatu saat tertentu
sebagai kesatuan. Aspirasi pertama nasionalisme adalah perjuangan untuk
mewujudkan persatuaan nasional dalam bidang politik dan tumbuh berkembang di
suatu saat serta bermuara dalam bentuk negara nasional sebagai perwujudan
semangat nasionalisme, yang sekaligus mewujudkan identitas nasional.
Paham nasionalisme Indonesia tidak
bersifat sempit yang menjurus kepada rasialisme (paham bahwa ras diri sendiri
adalah ras yang paling unggul), jingoisme (paham dengan yang terlalu
mengagung-agungkan kebesaran dan kekuasaan negeri sendiri), ataupun chauvinisme
(sifat patriotik yang berlebih-lebihan). Sebaliknya Nasionalisme indonesia
tidak bersifat luas tidak terbatas seperti kosmopolitanisme (paham bahwa
seseorang tidak perlu mempunyai kewarganegaraan tapi menjadi warga dunia)
ataupun internasionalisme (paham antarbangsa).
Persatuan Indonesia sebagai prinsip
dan corak Nasionalisme Indonesia adalah jelas dan tegas yang disebut
Nasionalisme Pancasila, yaitu salah satu bentuk nasionalisme dengan ciri khusus
berketuhanan Yang Maha Esa berkemanusiaan yang adil dan beradab persatuaan
Indonesia berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan ciri khusus demikian itu, maka Nasionalisme Indonesia
merupakan nasionalisme yang menerima bangsa lain menjadi rakyat Indonesia
sebagai kesatuan, dan menghargai bangsa lain sebagai sesama Makhluk Tuhan,
serta menghargai karya bangsa lain.
IV.
IDENTITAS NASIONAL
Kata identitas berasal dari bahasa
inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri tanda yang melekat pada
seseorang, kelompok, masyarakat bahkan suatu negara. Kata nasional merujuk pada
konsep kebangsaan, yaitu pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang
lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa,
dan sebagainya.
Faktor-faktor yang diperkirakan
menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
1) Primodial
2) Sakral
3) Tokoh
4) Bhineka Tunggal Ika
5) Sejarah
6) Perkembangan ekonomi
7) Kelembagaan (Ramlan Surbakti,
1999)
Bangsa Indonesia yang berada
diberbagai pulau di Nusantara adalah bangsa yang bhineka atau bangsa yang
majemuk, terdiri atas berbagai suku bangsa atau etnis, bermacam-macam agama,
beraneka kebudayaan dan berbagai bahasa daerah yang dimanunggalkan. Semua ini
merupakan suatu unsur-unsur pembentukan indentitas nasional Indonesia.
Unsur-unsur Identitas Nasional Indonesia :
1. Suku bangsa
Suku bangsa adalah kesatuan sosial
yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan
indentitas perbedaan kebudayaan. Pembahasan suku bangsa tidak lepas dari
kebudayaan dan bahasanya sebagai unsur-unsur pembentuk identias nasional.
Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dan kelompok etnis yang bertempat
tinggal di berbagai pulau besar maupun kecil, dari Sabang sampai Merauke yang
disebut Nusantara. Berbagai suku bangsa ini disatukan atau dimanunggalkan
dengan sesanti bhineka tunggal ika, keanekaragaman suku, agama, bahasa, dan
berbagai aspek kebudayaan yang lain di Indonesia, akan tetapi tetap bersatu di
dalam wadah keIndonesiaan.
2. Agama
Bangsa Indonesia sejak dahulu sampai
sekarang termasuk bangsa yang beragama, baik agama Hindu, Budha, Islam,
Katolik, maupun Kristen. Di antara kelima agama tersebut, agama Islam merupakan
agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara
multiagama, maka indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang rawan terhadap
disintegrasi bangsa. Integrasi bangsa Indonesia adalah kompleks, sebagai
identitas nasional Indonesia merujuk satu bangsa yang majemuk (Dede Rosyana
dkk, 2003). Semua agama di Indonesia harus menganjurkan umatnya untuk saling
menghormati dalam beragama dan bersatu. Indonesia merupakan negara “Theis
Democratis” yaitu negara yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
semua agama, sikap terhadap agama melindungi dan menjamin agama-agama yang
diberikan kesempatan yang sama.
3. Kebudayaan
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, kebudayaan daerah merupakan kerangka dasar yang berintegrasi menuju
ke kesatuan kebudayaan bangsa atau kebudayaan nasional, dengan demikian
kebudayaan nasional tidak lepas dari kebudayaan daerah. Kebudayaan nasional
merupakan identitas kebudayaan Indonesia. Bangsa indonesia telah sepakat
menggunakan pancasila sebagai filsafat hidup bangsa indonesia sehingga
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila akan menjadi tuntunan dasar dari
segenap hidup, sikap, perilaku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, bernegara.
Dengan demikian pancasila sebagai dasar tindakan atau jiwa bangsa Indonesia .
4. Bahasa
Bahasa adalah sistem lambang bangsa
yang bersifat sewenang-wenang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia
dan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk melahirkan perasaan dan pikiran.
Di nusantara berbagai ragam bahasa daerah sebagai interaksi antar umat manusia
yang mewakili banyaknya suku bangsa. Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Bahasa yang banyak digunakan sebagai
alat komunikasi antar suku Indonesia adalah bahasa melayu, tetapi bahasa melayu
juga digunakan untuk transaksi perdagangan internasional dikawasan kepulauan
Nusantara serta para pedagang Asing.
Kemudian pada tahun 1928 bahasa
melayu mengalami perkebangan yang luar biasa dengan nama bahasa Indonesia,
melalui peristiwa Sumpah Pemuda Indonesia, para tokoh pemuda dari berbagai
latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan bangsa Indonesia.
Dari unsur-unsur identitas nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut ini.
1. Identitas
fundamental yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, dasar Negara, dan
ideologi Negara.
2. Identitas
instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya. Bahasa Indonesia,
Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3. Identitas
alamiah yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago)
dan pluralism dalam suku, bahasa, budaya dan agama, serta kepercayaan.
Beberapa bentuk identitas nasional
indonesia adalah sebagai berikut :
a) Bahasa nasional atau bahasa
persatuan yaitu Bahasa Indonesia
b) Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
c) Lagu kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
d) Lambang negara yaitu Garuda
Pancasila
e) Semboyan negara yaitu Bhineka
Tunggal Ika, artinya berbeda tetapi tetap satu jua
f) Dasar falsafah negara yaitu
Pancasila
g) Konstitusi (Hukam Dasar) yaitu
Undang-undang Dasar 1945
h) Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia
i) Konsepsi wawasan nusantara,
mengenali diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai
strategis dengn mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
j) Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai budaya nasional
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan:
Bahwa dari bebarapa pendapat
mengenai negara dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang
didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang
berdaulat. Selain itu adapula pengakuan dari negara lain yang bersifat mutlak.
Fungsi negara yaitu fungi legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Keseluruhan
fungsi dilaksanakan untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama.
Negara Republik Indonesia proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945 merupakan
negara kebangsaan modern yang harus mengayomi seluruh rakyatnya. Cita-cita,
tujuan, visi negara, serta perkembangan Bangsa Indonesia tertuang dalam
pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk yang dimanunggalkan
sehingga suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa merupakan identitas Nasional
Bangsa Indonesia.
SUMBER
REFERENSI
BUSROH, Abu Daud, Haji., 1990. Ilmu Negara/H. Abu Daud Busroh, Jakarta : penerbit Bumi Aksara.
Setiadi, Elly M, Dr. M.Si. dkk., 2011. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Jakarta :
Kencana.
Abdullah, Irwan, Prof. Dr., 2010. Berpihak pada manusia : PARADIGMA NASIONAL Pembangunan Indonesia Baru,
Yogyakarta : TICI Publications.
Tjipto Subadi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan (Civics Education), BP-FKIP UMS.
Surakarta.